Polemik Gedung Baru DPRD Balikpapan, Hery Sunaryo: Rumah Sendiri Saja Tidak Bisa Diawasi, Bagaimana Mengawasi Pembangunan Lainnya

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BALIKPAPAN : Pembangunan gedung baru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan kembali menjadi sorotan publik. Proyek yang berlokasi di belakang kantor lama dinilai menimbulkan tanda tanya besar, terutama terkait kualitas dan transparansi pengerjaannya.

Pengamat kebijakan publik Kota Balikpapan, Hery Sunaryo, angkat suara terkait isu ini. Ia menilai polemik tersebut mencerminkan rendahnya kualitas pengawasan dari para wakil rakyat.

 "Hasil sidak Komisi III memang menimbulkan banyak pertanyaan publik. Aneh jika DPRD yang seharusnya berfungsi sebagai pengawas, justru tak mampu mengawasi pembangunan kantornya sendiri," ujar Hery, Kamis (10/04/2025).

Menurut Hery, hal ini menunjukkan lemahnya kinerja DPRD, baik dari sisi pengawasan, legislasi, maupun penganggaran sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.

Hery menambahkan, pembangunan gedung baru DPRD Balikpapan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi dan minim transparansi anggaran semakin memperkuat kekhawatiran masyarakat.

"Kalau rumah sendiri saja tidak bisa diawasi, bagaimana DPRD bisa mengawasi pembangunan lainnya? Ini jadi indikator rendahnya kualitas kinerja mereka," ujarnya tegas.

Ia juga menyoroti tidak adanya papan proyek di lokasi pembangunan, yang seharusnya menampilkan informasi penting seperti nama kontraktor, nilai anggaran, dan waktu pelaksanaan proyek.

Hery mendorong keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan Inspektorat untuk mengaudit proyek ini. Ia menilai audit menjadi langkah krusial untuk mengetahui sejauh mana persoalan pembangunan gedung DPRD terjadi.

"Saat ini, Jaksa Agung sedang gencar bersih-bersih di level nasional. Ini momentum agar kejaksaan di daerah juga bertindak, termasuk di Balikpapan," katanya.

Lebih jauh, Hery mempertanyakan proses perencanaan pembangunan yang menurutnya tidak mencerminkan asas partisipatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

 "Apakah pembangunan gedung DPRD ini berasal dari hasil Musrenbang atau Reses? Atau tiba-tiba muncul begitu saja? Ini tidak jelas. Bahkan statusnya sebagai renovasi atau pembangunan baru pun kabur," tukasnya.

Menurutnya, jika proyek ini memang menyerap anggaran ratusan miliar rupiah, maka wajib ada transparansi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Hery mengingatkan bahwa DPRD sebagai wakil rakyat seharusnya lebih mengutamakan tanggung jawab publik, bukan hanya mempercantik fasilitas kerja.

"Gedung mewah belum tentu mencerminkan kualitas kerja. Justru publik berhak tahu dan mengawasi proyek yang menggunakan uang rakyat ini," pungkasnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan, Rita saat di konfirmasi melalui telepon selulernya hingga berita ini di terbitkan belum memberikan jawaban.(mid)